Mysir, Gharar, Riba

BANK MUAMALAT , 2020-02-19

Pengertian Maysir, Gharar, dan Riba

Dalam perbankan syariah banyak terdapat istilah-istilah penting diantaranya Maysir, Gharar, dan Riba. Kali ini Bank Muamalat akan membahas lebih jauh mengenai tiga istilah tersebut.

MAYSIR

Yang pertama adalah Maysir atau Qimar yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya. Contoh dari maysir ini adalah judi, sedangkan beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang misalnya seperti SMS berhadiah sesuai dengan Fatwa MUI No. 9 Tahun 2008 Tentang SMS Berhadiah dan kuis berbasis telepon sesuai arahan dari Dr. Nasr Farid, Mufti Mesir, Sekjen Majma al Buhuts al Islamiyyah, Wafa Abu ‘Ajuz dan Syeikh Abdul Aziz bin Baz.

Mengenai hal ini sudah terdapat dalil Al-Qur’an yang melarang maysir/gharar dalam QS. Al Maidah:90 berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah:90)

GHARAR

Selanjutnya adalah Gharar yaitu ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Dampak dari transaksi yang mengandung gharar adalah adanya pendzaliman atas salah satu pihak yang bertransaksi sehingga hal ini dilarang dalam islam.

Beberapa kategori unsur gharar antara lain dari segi kuantitas tidak sesuainya timbangan atau takaran, kemudian dari siis kualitas terdapat ketidakjelasan pada kualitas barang, selanjutnya dari sisi harga adanya dua harga dalam satu transaksi, dan yang terakhir dari sisi waktu yaitu terdapat ketidakjelasan pada waktu penyerahan.

IDENTIFIKASI KETIDAKPASTIAN YANG TERMASUK DALAM GHARAR

Ketidakpastian yang muncul akibat tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam suatu transaksi, maka ketidakpastian tersebut merupakan gharar yang dilarang oleh syariat. Adapun Ketidakpastian yang tetap muncul setelah seluruh ketentuan syariah terpenuhi dalam suatu transaksi, maka ketidakpastian tersebut merupakan sunnatullah yang tidak boleh dihilangkan, namun dapat dikelola.

RIBA

Kemudian yang terakhir adalah Riba. Dari segi istilah bahasa sama dengan “Ziyadah” artinya tambahan, sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.

Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum Riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun  sedikit, adalah riba yang diharamkan.

Landasan mengenai Riba ini sudah ada dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ( 4 ) ayat 29 yang berarti :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.

Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh Syar’i.

Riba secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu Riba Ad Duyun dan Riba Al Buyu’. Riba Ad Duyun dikelompokan lagi menjadi Riba An Nasi’ah/Al Jahiliyah dan Riba Al Qardh, sedangkan Riba Al Buyu’ dikelompokan menjadi Riba Al Fadhl dan Riba An nasa’. Untuk bahasan lebih lengkap mengenai Riba ini akan kita bahas pada artikel selanjutnya.

(sumber : bankmuamalat.co.id)